THE ASIAN POST, JAKARTA ― Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, halangan Rizieq Shihab pulang ke tanah air karena harus membayar denda karena izin tinggal yang sudah habis.
Maftuh menyatakan, Rizieq terbebani denda sebesar Rp110 juta karena telah melakukan overstay di Arab Saudi.
Selama ini, berkembang kabar dan telah menjadi perdebatan kalau kepulangan Rizieq Shihab terhalang karena Pemerintah Indonesia.
“Ya bayar denda overstay. Satu orang Rp110 juta,” terang Maftuh kepada wartawan, Rabu (10/7).
Denda overstay itu murni dibebankan kepada Rizieq. Apabila Rizieq telah membayar, maka dirinya bisa pulang ke Indonesia dengan catatan tidak memiliki masalah hukum perdata maupun pidana.
Maftuh sendiri tidak bisa menyimpulkan kalau Rizieq tidak memiliki masalah hukum.
Namun, yang jelas, dirinya tidak pernah menerima pengajuan permohonan bantuan dari Rizieq.
Menurut dia, Rizieq harus menyelesaikan terlebih dahulu urusan denda overstay tersebut.
Kalau tidak sanggup untuk membayar, Rizieq bisa mengikuti program amnesti yang diadakan oleh Kingdom of Saudi Arabia (KSA).
“Tiga tahun yang lalu ada amnesti. Pengampunan dari kerajaan. Asal kasus overstay-nya diselesaikan,” ujarnya.
Sedangkan cara lain yang bisa ditempuh ditempuh Rizieq ialah dengan memaksakan diri untuk dideportasi.
Akan tetapi, menurut Maftuh cara itu dinilai rumit karena Habib harus mendekam di penjara imigrasi selama enam sampai 10 bulan sebelum akhirnya dideportasi.
“Dengan risiko sekitar lima tahun bahkan lebih enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrim kalau ingin cepat pulang,” tandasnya. []