THE ASIAN POST, JAKARTA ― Sebanyak 14 orang Warga Negara Indonesia (WNI) korban kasus “pengantin pesanan” (mail-order brides) berhasil kembali selamat di Jakarta, pada Senin (2/9) lalu.
Para WNI yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat itu berhasil dipulangkan dari Tiongkok melalui pendampingan KBRI Beijing.
Kasus “pengantin pesanan” marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RRT Wang Yi, di Bangkok, Thailand, pada 30 Juli 2019 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Menlu Retno Marsudi meminta bantuan Pemerintah RRT agar kasus korban “pengantin pesanan” dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.
Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RRT yang telah menanggapi permintaan kerja sama tersebut secara positif.
Ke-14 WNI itu diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andri Hadi, di Kantor Kemlu, Pejambon , dan selanjutnya diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri.
“Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam pelindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak” ujar Andri Hadi dalam sambutan penerimaannya.
Andri Hadi mengimbau kepada para WNI agar lebih berhati-hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing. “Mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar merupakan langkah pencegahan yang paling efektif,” tuturnya. []