Saran World Bank Untuk Bumiputera, Salah Satunya Demutualisasi

Problem keuangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) belum usai. Sebagai perusahaan mutual yang pemiliknya adalah pemegang polis, sulit bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut tanggung jawab kepada pemilik seperti halnya kepada perusahaan keuangan berbentuk perseroan terbatas. Sebab, otoritas tertinggi ada di pemegang polis yang diwakili oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA). Dengan otoritasnya, BPA menentukan siapa yang duduk di komisaris dan direksi, yang kemudian di-saring oleh OJK melalui fit and proper test.

Kini, organ organisasi yang sudang lengkap, yaitu BPA, komisaris, dan direksi, pun seperti dilematis untuk menentukan pilihan penyelesaian permasalahan keuangan yang bertahun-tahun sudah dilewati. OJK sudah meminta World Bank untuk memberi rekomendasi tentang penyelesaian masalah keuangan di AJBB. Hasil rekomendasinya adalah; Satu, menyehatkan dengan atau tanpa hair-cut (mengurangi liabilitas; Dua, likuidasi; Tiga, demutualisasi, dengan melibatkan investor baru.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB, mengatakan pihaknya sedang menunggu rencana penyehatan keuangan dari AJBB.

“Kewenangan OJK adalah memberi rambu-rambu, kalau hair-cut bagaimana, kalua likuidasi seperti apa, kalau demutualisasi bagaimana. Ini dituangkan dalam RKP (rencana penyehatan keuangan_red). Keputusan keputusan dari mereka dan kami menunggu itu. Mau mengundang investor baru atau jalan sndiri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat RPK-nya yang rasional bisa disampaikan,” ujar Ogi.

Penulis: Karnoto Mohamad

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.