THE ASIAN POST, JAKARTA ― Presiden RI Joko Widodo memutuskan kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai kawasan ibu kota baru pemerintahan.
Pemilihan dua daerah ini dilakukan dengan lima pertimbangan penting, yakni pertama, risiko bencana yang minim. Kedua, memiliki lokasi strategis di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yakni Balikpapan dan Samarinda.
Keempat, memiliki infrastruktur lengkap, dan kelima tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180.000 hektar.
Berikut profil Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara:
Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, dengan ibu kota terletak di Penajam. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah Utara, sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser. Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat.
Penajam Paser Utara merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Pasir (kini Paser) pada tahun 2002. Sebagian dari daerah kabupaten ini dan Kabupaten Kutai Kartanegara akan dijadikan lokasi ibu kota baru.
Daerah Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayah Kabupaten Paser, tetapi atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat, akhirnya mengkristal menjadi sebuah tim yang bernama Tim Sukses “Wilayah Utara Menuju Kabupaten” yang menginginkan agar masyarakat di empat wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini dapat hidup lebih aman, makmur dan sejahtera lahir batin.
Tim ini mendesak pada Pemerintah pusat dan DPR-RI untuk menetapkan daerah ini menjadi sebuah kabupaten baru di Kalimantan Timur dan terpisah dari kabupaten induk.
Setelah melalui perjuangan panjang, cita–cita masyarakat setempat untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara yuridis formal berdasarkan UU No. 7 tahun 2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur.
Kutai Kertanegara
Kabupaten Kutai Kartanegara berada di Provinsi Kalimantan Timur dengan ibu kota berada di Kecamatan Tenggarong.
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan sekitar 4.097 km² yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa (sensus 2010).
Secara geografis Kabupaten Kutai Kartanegara terletak antara 115°26’28” BT – 117°36’43” BT dan 1°28’21” LU – 1°08’06” LS dengan batas administratif di sebelah utara Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; sebelah timur Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang dan Selat Makassar; sebelah selatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan; dan sebelah barat Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu.
Topografi wilayah sebagian besar bergelombang dan berbukit dengan kelerengan landai sampai curam.
Daerah dengan kemiringan datar sampai landai terdapat di beberapa bagian, yaitu wilayah pantai dan daerah aliran sungai Mahakam.
Pada wilayah pedalaman dan perbatasan pada umumnya merupakan kawasan pegunungan dengan ketinggian antara 500 hingga 2.000 m di atas permukaan laut.
Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan P4B tahun 2005 tercatat mencapai 547.422 jiwa. Penduduk yang bermukim di wilayah Kutai Kartanegara terdiri dari penduduk asli, seperti suku Kutai, Dayak Benuaq, Dayak Tunjung, Dayak Bahau, Dayak Modang, Dayak Kenyah, Dayak Punan, dan Dayak Kayan. []