Polisi Sebut Tidak Ada Luka Membahayakan di Tubuh Audrey

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan,  tidak ada luka yang membahayakan di seluruh organ tubuh korban (Audrey). Hal itu terlihat dari berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan terhadap korban.

“Kita kembali ke faktanya. Kita tidak boleh kembali pada opini. Hasil visum sudah disampaikan dan hasil visum yang kita peroleh tidak ada luka memar, tidak ada luka-luka yang membahayakan dari seluruh organ tubuhnya. Sudah di rontgen, CT scan, semua dalam keadaan normal,” jelas Dedi Prasetyo, Kamis (11/4).

Kasus dugaan penganiayaan dan juga pengeroyokan (Bullying) yang dialami Audrey siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka yakni Ar, Ec alias NNA, dan Ll. Ketiganya dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.

Polisi meminta agar masyarakat tidak langsung percaya dengan isu yang beredar di media sosial. Dedi meminta agar pihak yang menyebarkan kabar tersebut untuk pertama kalinya, melakukan pengecekan kepada sumber yang kredibel dan tahu kapasitasnya.

“Kami selalu sampaikan bahwa tidak terlebih dahulu percaya setiap informasi yang tersebar di media sosial. Siapa yang memviralkan pertama kali sumbernya harus jelas, harus kredibel, harus bisa diklarifikasi, dikonfirmasi,” kata Dedi, seperti dikutip dari laman milik Polda Metro Jaya, PMJNews.com.

Dedi juga mengatakan, Polresta Pontianak terus bekerja cepat menuntaskan kasus tersebut, agar segera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.