OJK Beri Ijin PT Legowo Ganti Nama Jadi Pialang Asuransi Karsa

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi PT Pialang Asuransi Karsa pada Senin (26/2/2024).

Pemberian izin usaha oleh OJK itu juga berkaitan dengan adanya perubahan nama PT Pialang Asuransi Karsa yang sebelumnya bernama PT Legowo.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar menyatakan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner OJK tersebut.

“Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nomor KEP-96/PD.02/2024, Tanggal 26 Februari 2024, Tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Legowo Menjadi PT Pialang Asuransi Karsa,” ujar Asep dalam keterangan resmi dikutip, (18/3/2024).

Berdasarkan hal itu, PT Pialang Asuransi Karsa diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

PT Pialang Asuransi Karsa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang broker asuransi untuk memberikan solusi terhadap perlindungan bisnis dan properti.

Perseroan ini juga telah bermitra dengan kurang lebih 21 asuransi terpercaya, di mana mereka memiliki produk-produk seperti asuransi jiwa kredit, kontrak bank garansi, asuransi kebakaran, dan lainnya. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.