Menhub: Batasi Kecepatan di Tol Maksimal 100 Km/Jam

THE ASIAN POST, SURABAYA ― Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan imbauan kepada pengemudi yang menggunakan kendaraan pribadi, agar membatasi kecepatan di bawah 100 kilometer (km) per jam di sepanjang Tol Trans Jawa.

“Untuk pemudik diimbau mengemudi tidak lebih dari kecepatan 100 kilometer per jam,” tegas Menhub saat meninjau Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Minggu (19/5).

Nasihat Menhub terkait akan adanya lonjakan volume kendaraan menggunakan jalan tol. Sehingga, kecepatan perlu dibatasi untuk menciptakan keselamatan berkendara.

“Begitu akan diberlakukan satu arah, keselamatan ini menjadi topik, tidak bisa mobil kecepatan sampai 100 kilometer,” katanya lagi.

Selain itu, pemudik juga diimbau untuk tidak mengandalkan jalan tol. Karena banyak jalan alternatif lainnya termasuk Jalur Pantura atau Selatan Jawa.

“Tol Jakarta-Surabaya bukan segalanya, masyarakat bisa juga menggunakan jalur Selatan, seperti Garut banyak daerah wisatanya, bisa juga pakai Jalur Pantura,” sarannya, seperti dikutip dari Antara.

Sekedar informasi, gerbang Tol Cikarang Utama di KM 29 merupakan titik awal skema satu arah hingga Gerbang Tol Brebes Barat di Kilometer 262 yang berlaku mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2019 selama 24 jam.

Dengan pemberlakuan itu, Gerbang Tol Brebes Barat diprediksi akan mengalami Kepadatan karena menjadi titik terakhir jalur satu arah.

Merunut data Kemenhub, moda transportasi bus diperkirakan mengangkut 4,68 juta penumpang pada masa Lebaran 2019, lalu kereta api sebanyak 6,45 juta penumpang, kapal laut 1,08 juta penumpang, dan pesawat 5,78 juta penumpang.

Sedangkan, kendaraan mobil pribadi diprediksi sebanyak 3,76 juta dan sepeda motor 6,85 juta. Pada tahun lalu, pengguna mobil sebanyak 3,19 juta dan pengguna motor 6,19 juta. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.