Lieus Sungkharisma Ditahan untuk Kasus Makar

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma selama 20 hari ke depan.

“Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5).

Penahanan dilakukan setelah Lieus berstatus tersangka kasus makar.

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Lieus masih belum selesai. Lieus diberikan hak untuk beristirahat sejenak.

Baca juga...

“Ya kan kami juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan,” jelasnya.

Lieus dirungkus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/) pagi.

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mangatakan penetapan Lieus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.

“Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” kata Dedi.

Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.