Kivlan Dijadikan Terangka Kasus Makar

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Mabes Polri memastikan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka penyebaran hoaks dan makar.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

“Sudah tersangka,” singkatnya, sebagaimana dilansir dari laman milik Polda Metro Jaya, pmjnews.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke polisi oleh Jalaludin atas dugaan penyebaran hoaks dan dugaan makar oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Menurut Jalaludin, Kivlan dilaporkan lantaran yang dilakukannya memenuhi tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Dedi mengatakan, pelapor Kivlan sebelumnya telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang diteliti oleh pihak Bareskrim.

Sebelum Kivlan Zen, nasib lebih awal menimpa Eggi Sudjana. Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan.

Penangkapan Eggi Sudjana dengan berbagai pertimbangan. Eggi dinilai tidak kooperatif saat jalani pemeriksaan. Ia sempat menolak pemeriksaan dan pengacara ini juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik melakukan penyitaan. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.