Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Miliki Kekayaan Rp22,6 Miliar

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9), terkait dana hibah KONI.

Imam, berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, memiliki total harta kekayaan Rp22.640.556.093.

Menpora melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas kekayaannya 2017 sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Rinciannya, Imam memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, dan Malang.

Baca juga...

Imam juga memiliki harta berupa empat kendaraan roda empat dengan total Rp1.700.000.000, yakni Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Imam tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000, surat berharga senilai Rp463.765.853 serta kas dan setara kas Rp1.742.655.240.

Diketahui, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

“Uang tersebut diduga merupakan ‘commitment fee’ atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.