Duh, Promotor Tinju Chris John Divonis Penjara 3,5 Tahun

Denpasar — Majelis Hakim PN Denpasar yang dipimpin I Wayan Yasa menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Zainal Tayeb, eks promotor tinju Chris John, atas kasus pemberian keterangan palsu, Kamis, 25 November 2021.

Putusan ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Imam Ramdhoni dkk, yakni 3 tahun penjara.

Menurut hakim, putusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, di antaranya keterangan saksi-saksi, fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebutkan terdakwa Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat yang membuat polemik di masyarakat dan selalu menolak mediasi yang ditawarkan pihak korban, Hedar Giacomo Boy Syam.

Sementara, pertimbangan meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum, dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju.

“Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi seluruh hukuman yang sudah dijalani,” kata Wayan Yasa dalam amar putusannya.

“Terus terang saya kaget dengan vonis hari ini. Apalagi pertimbangan hukum yang dibacakan tidak sesuai fakta dan dibalik semua,” kata Zainal Tayeb usai sidang secara daring dari gedung Kejari Badung.

Beberapa pertimbangan hakim yang dibantah Zainal adalah menolak mediasi dengan Hedar Giacomo Boy Syam yang tak lain keponakan Zainal sendiri.

“Hedar tidak pernah datang ke saya untuk mediasi. Dan pertemuan terakhir dengan dia (Hedar) tahun 2019, tidak membahas soal kekurangan luas tanah, melainkan meminta waktu menunda pembayaran utang hasil penjualan vila oleh PT Mirah Bali Konstruksi,” katanya.

Pun demikian, pengusaha pariwisata ini membenarkan jika keponakannya berusaha meminta uang penyelesaian kasus ketika Zainal berada dalam tahanan serta mendekati keluarga besarnya. Tentu saja, hal itu ditolak sebab mereka tidak mengetahui duduk persoalan kasus ini.

“Yang mereka tahu, saya punya bukti lengkap utang Hedar yang belum dibayar sekitar Rp74 miliar,” sebut Zainal.

Ditambahkan, kasus ini berkaitan langsung dengan Yuri Pranatomo mantan pegawai Hedar yang dibebaskan hakim PN Denpasar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Yuri dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP.

“Aneh, kok malah saya dijebloskan dan dituduh menyuruh Yuri memasukkan keterangan palsu. Putusan ganjil ini biarkan cukup saya yang mengalami, jangan sampai ada masyarakat dikorbankan menjadi tumbal,” ujarnya.

Zainal juga menyesalkan tidak adanya pengukuran ulang atas tanah yang dipersoalkan. Padahal, dia sudah mengajukan sejak persoalan ini muncul di Polres Badung, sampai berlanjut ke Kejaksaan hingga pengadilan.

Ditanya upaya hukum selanjutnya, Zainal masih memikirkan dalam beberapa hari ini. Pastinya, dia akan melakukan berbagai upaya guna meraih keadilan.

Sebagaimana diketahui, ikhwal terjadinya perkara ini saat Zainal menjalin kerjasama dengan Hedar. Sebagai pemilik perusahaan PT Mirah Bali Konstruksi, Zainal menunjuk Hedar sebagai direktur guna menjalankan operasional perusahaan.

Dalam kerjasama disetujui Zainal dan Hedar terdapat klausul luas tanah yang dikelola untuk dibangun perumahan bernama Ombak Luxury Residen di Cemagi, Badung, Bali seluas 13.700 meter persegi.

Namun, berdasarkan hitungan akunting Hedar, luas tanah dengan delapan SHM atas nama Zainal itu hanya 8.000-an meter persegi. Karenanya Hedar melaporkan ke polisi bahwa Zainal memasukkan keterangan palsu. (*)

Kontributor: Harnanto (Denpasar)
Editor: Darto Wiryosukarto

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.