THE ASIAN POST, JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan untuk memperluas kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat, namun sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut.
“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (7/8).
Kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Dishub DKI memperluas peraturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di empat koridor.
Sosialisasi akan dimulai pada 7-8 September dan akan diberlakukan pada 9 September. Penambahan aturan ganjil genap tersebut yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Sisingamangaraja
6.Jalan Panglima Polim
7.Jalan Fatmawati sampai simpang Jalan TB Simatupang
8.Jalan Suryopranoto
9.Jalan Balikpapan
10.Jalan Kyai Caringin
11.Jalan Tomang Raya
12.Jalan Pramuka
13.Jalan Salemba Raya
14.Jalan Kramat Raya
15.Jalan Senen Raya
16.Jalan Gunung Sahari.