Sinergi Ulama dan Umara, OJK Bersama DSN MUI Gelar Ijtima’ Sanawi ke-22 Dorong Pertumbuhan Keuangan Syariah

Highlights:

  • OJK berkolaborasi dengan DSN MUI kembali menyelenggarakan perhelatan akbar Ijtima’ Sanawi ke-22. Yang menjadi wadah konsolidasi penting bagi para pemangku kepentingan di industri keuangan syariah.
  • Ketua Badan Pengurus DSN MUI, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa acara ini adalah bentuk nyata sinergi antara ulama dan umara (pemerintah/regulator) dalam memajukan ekonomi umat.
  • Cholil menjelaskan bahwa fatwa keagamaan yang sifatnya normatif harus bertransformasi menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berujung pada kemaslahatan.

AP HEADER

Jakarta – Dalam rangka terus memacu mesin pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kembali menyelenggarakan perhelatan akbar Ijtima’ Sanawi ke-22. Acara tahunan ini menjadi wadah konsolidasi penting bagi para pemangku kepentingan di industri keuangan syariah.

Kegiatan yang dihadiri oleh ratusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari berbagai Lembaga Keuangan Syariah ini digelar pada Selasa, 20 Oktober 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.

Ketua Badan Pengurus DSN MUI, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa acara ini adalah bentuk nyata sinergi antara ulama dan umara (pemerintah/regulator) dalam memajukan ekonomi umat.

“Kegiatan Ijtima’ Sanawi ini dilaksanakan secara rutin bagian dari ikhtiar untuk membangun sinergi antara ulama dan juga umara di bidang ekonomi keuangan syariah,” ujar M. Cholil Nafis dalam sambutannya, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fatwa keagamaan yang sifatnya normatif harus bertransformasi menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berujung pada kemaslahatan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti pentingnya peran DPS dalam mengawasi produk dan layanan di lapangan.

“Tema yang diambil pada Ijtima’ Sanawi ke-22 tahun 2026 kali ini adalah penguatan peran Dewan Pengawas Syariah dalam memaksimalkan kolaborasi dan integrasi ekonomi dan keuangan syariah,” ungkap Friderica.

Friderica juga menambahkan bahwa DPS memiliki fungsi krusial sebagai garda terdepan (guardian) yang menjaga agar prinsip-prinsip syariah tetap dipatuhi oleh pelaku industri. JOS

Editor: SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.