Bankir Boleh Salah, Asal Jangan Bego: Akhirnya Negara Ingat Business Judgement Rule

TIGA raksasa hukum dan keuangan duduk satu meja. OJK, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung.

Lalu mereka bilang satu kalimat yang seharusnya sudah diucapkan 10 tahun lalu: “Kredit macet karena risiko bisnis, bukan otomatis pidana.”

Saresehan “Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet” di Jakarta, 12 Mei 2026, jadi panggung rekonsiliasi.

AP HEADER

OJK lewat Dian Ediana Rae menegaskan: bankir dilindungi hukum kalau ambil keputusan dengan itikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan, demi kepentingan perusahaan.

Artinya? Kalau debitur kabur bawa uang ke luar negeri, itu fraud.

Kalau debitur bangkrut karena pandemi, resesi, atau investor kabur, itu risiko bisnis.

Dulu keduanya diperlakukan sama: semua ditangkap, semua tersangka.

Seperti kata John F. Kennedy: “There are risks and costs to action. But they are far less than the long-range risks of comfortable inaction.”

Selama ini bankir lebih takut dipenjara daripada takut ekonomi mati.

Hasilnya? Kredit macet? Macet.

Kredit lancar? Juga macet, karena nggak ada yang berani ngucurin.

Hakim Agung Kamar Pidana MA Jupriyadi lebih tajam.

Dia bilang, kerugian karena kredit macet bukan tindak pidana kalau semua prinsip business judgement rule sudah dipenuhi: itikad baik, prosedur benar, tanpa benturan kepentingan, mitigasi risiko maksimal.

Dan dia pakai kata kunci: chilling effect. Efek mendinginkan. Efek yang bikin bankir lebih memilih aman duduk diam daripada disalahin karena berani pinjamkan uang ke UMKM.

Hukum pidana itu ultimum remedium, obat terakhir. Bukan obat batuk yang dikasih tiap kali debitur batuk pilek.

Kalau semua gagal bayar langsung jadi tersangka, maka kita bukan punya hukum. Kita punya mesin bunuh inovasi.

Seperti kata Montesquieu: “There is no crueler tyranny than that which is perpetuated under the shield of law and in the name of justice.”

Dan selama ini, pasal 2 & 3 UU Tipikor dipakai seperti itu.

Meski sepakat, Kejaksaan Agung lewat Didik Farkhan tetap mengingatkan satu hal: business judgement rule bukan tameng fraud.

Kalau ada manipulasi, kolusi, data palsu, atau kredit disalurkan ke perusahaan istri siri komisaris, ya beda cerita.

“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” tegas Didik.

Bagus. Ini garisnya. Garis antara “salah hitung” dan “sengaja ngibul”. Garis antara “analisis kredit meleset” dan “analisis kredit dihitung pakai dukun”.

Sayangnya, selama ini garis itu sering dihapus pakai spidol kekuasaan.

Bankir itu bukan dewa. Mereka bisa salah. Tapi kalau setiap salah harus masuk bui, maka yang tersisa hanya bankir pengecut.

Dan bankir pengecut tidak membiayai pabrik, tidak membiayai sawah, tidak membiayai startup yang mau ubah negeri.

Kesepakatan OJK-MA-Kejagung ini penting karena mengirim sinyal: negara butuh bank yang berani.

Tapi berani bukan berarti bego. Berani dengan data, dengan mitigasi, dengan tata kelola.

Seperti kata Warren Buffett: “Risk comes from not knowing what you’re doing.”

Jadi tugas bankir bukan menghindari risiko. Tugasnya mengerti risiko.

Dan tugas negara bukan memenjarakan ketidakpastian. Tugasnya memisahkan kebodohan dari kejahatan.

Semoga kesepakatan Selasa (12/5) kemarin tak hanya jadi bahan seminar. Yang kita butuh adalah polisi, jaksa, hakim di daerah yang juga paham bedanya business failure dan fraud.

Karena di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya: debitur gagal bayar, direksi bank langsung jadi tersangka.

Semoga ini bukan sekadar angin surga menjelang pemilu.

Semoga ini jadi kompas baru: hukum tajam ke koruptor, tapi lembut ke pebisnis yang jujur.

Karena kalau bankir takut menyalurkan kredit, yang rugi bukan bankir.

Yang rugi kita semua, 280 juta penduduk Indonesia yang butuh modal buat hidup.

Dan seperti kata Margaret Thatcher: “There is no alternative.”

Kalau bukan sekarang, kapan lagi kita berhenti memenjarakan orang karena berani mengambil risiko untuk negeri ini? (Darto Wiryosukarto)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.