300 Warga Rempang Setuju Digeser ke Tanjung Banun
Jakarta— Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan warga yang terdampak pembangunan proyek investasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau tidak akan direlokasi ke Pulau Galang, tetapi digeser ke Tanjung Banun yang masih terletak di Pulau Rempang.
Sampai saat ini, kata dia, sudah ada 300 kepala keluarga dari total 900 kepala keluarga yang secara sukarela mendaftar untuk ikut pindah ke Tanjung Banun. Pendaftaran dikoordinir oleh tokoh masyarakat yang telah berdialog dengan Bahlil.
“Relokasi ke Galang kami tiadakan. Artinya kami menyetujui aspirasi masyarakat dengan demikian kami geser ke Tanjung Banun. Tanjung Banun itu masih di Rempang hanya tiga kilometer dari Rempang,” ungkap Bahlil saat diskusi di Forum Pemred di Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Selain itu, kata dia, warga yang terdampak pergeseran tempat tinggal akan mendapatkan kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi lengkap dengan sertifikat hak milik serta rumah tipe 45 senilai Rp120 juta.
“Kemudian timbul pertanyaan dari rakyat ‘Bagaimana kalau rumah kami lebih dari Rp120 juta, contoh Rp500 juta?’ Maka dari BP Batam pakai KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebagai lembaga independen untuk menghitung. Kalau memang dia Rp500 juta, maka kita kasih Rp120 juta ditambah lagi Rp380 juta, jadi tidak ada yang dirugikan,” paparnya.
Selain itu, kata Bahlil, selagi proses pembangunan permukiman baru berlangsung, warga terdampak pergeseran akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang sewa rumah sementara sebesar Rp1,2 juta untuk setiap kepala keluarga.
Bahlil menyebutkan di permukiman warga Pulau Rempang yang baru nantinya, juga akan dibangun berbagai fasilitas penunjang, seperti jalan, tempat penampungan ikan, akses air bersih, puskesmas, fasilitas sanitasi, sekolah, masjid, hingga pesantren.
“Setelah pergeseran di mana mereka punya tambak ikan, mereka punya tanaman, mereka punya perahu, itu pun dihitung dan dikompensasikan sesuai aturan yang berlaku. Hak-hak rakyat jadi perhatian kita semua,” ujar Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa tanggal 28 September bukan menjadi tenggat waktu bagi warga untuk melakukan pemindahan. Pihaknya masih menentukan tenggat waktu pergeseran yang tidak merugikan warga maupun investor.
“Kita kasih waktu lebih dari itu, tapi kita juga harus ada batasan, kita cari titik tengah yang baik supaya saudara kita ini bisa bergeser dengan baik, tapi usaha dari para investor bisa kita lakukan sesuai apa dari perencanaan,” kata Bahlil. (DW)