THE ASIAN POST, BOGOR ― Polres Bogor akhirnya menetapkan SM (52), wanita yang membawa anjing masuk ke masjid di Sentul, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, polisi telah meminta keterangan lima saksi, dan memeriksa alat bukti rekaman video, pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk masjid.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka,” katanya.
Tersangka SM dikenakan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.
Ita mengatakan, penetapan tersangka atas SM disertai penahanan.
Soal adanya informasi yang mengatakan, tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit, polisi, kata Ita, melakukan pemeriksaan untuk memastikan.
“Penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” tegas AKP Ita Puspita Lena. []