THE ASIAN POST, JAKARTA ― Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akhirnya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah,” kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di Jakarta, Rabu (17/7).
Insank mengatakan kliennya keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut ‘benih-benih keonaran’.
“Bahwa $benih-benih keonaran’ ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih,” terang Insank.
Maksud dari benih-benih, menurutnya, baru sebatas menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak.
“Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,” sambungnya.
Dari banding tersebut, Ratna beraharap Pengadilan Tinggi DKI memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel.
Insank mengaku kliennya tidak khawatir kalau putusan PT DKI Jakarta justru memberikan hukuman lebih berat.
“Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,” terang dia.
Insank keberatan bila orasi, demonstrasi dan konferensi dimaknai sebagai bibit keonaran lantaran keduanya bagian dari kebebasan berekspresi.
“Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat, ” katanya. []