THE ASIAN POST, JAKARTA ― Aktor Steve Emmanuel dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6).
Tuntutan terhadap Steve terkait narkotika itu disampaikan JPU karena mantan suami Andi Soraya ini terbukti bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim Ketua Majelis hakim, Erwin Djong, di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (17/6).
Dalam draft tuntutannya, JPU Rinaldi mengatakan Steve telah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena itu, pihaknya menuntut bapak satu anak itu dengan hukum 13 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Rinaldi.
Sebelumnya, JPU menjatuhkan dakwaan kepada Steve dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Menanggapi tuntutan tersebut, Steve bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang akan digelar pekan depan. []