OJK Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan asuransi yang hingga 24 Maret 2025 belum memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan.Padahal, kewajiban ini merupakan bagian!-->!-->!-->…