THE ASIAN POST, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengetok palu setuju pemberian amnesti untuk terdakwa kasus Undang-Undang ITE Baiq Nuril.
Raut wajah lega terpancar dari Nuril begitu DPR secara aklamasi sepakat memberikan restu bagi pengampunan untuk dirinya.
“Saya berharap mulai detik ini, jangan sampai ada yang seperti saya,” tegas Nuril, usai rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Nuril mengajak semua perempuan untuk berani bersuara jika mengalami seperti dirinya, terutama jika sudah menyentuh masalah hukum
Sebab, menurut dia, akan sangat menyakitkan jika tidak melakukan pembelaan.
“Jangan beri kesempatan kedua kali kalau pun itu terjadi pada Anda. Harus berani bersuara,” kata Nuril lantang.
Pada kesempatan itu Nuril menyampaikan ucapan terima kasih ke sejumlah pihak, seperti Presiden Jokowi, DPR, dan media yang telah mengawal kasusnya.
Tanpa kerja dan dukungan mereka semua, Nuril meyakini kasusnya tidak akan menjadi perhatian pemerintah pusat.
Kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi menambahkan, pihaknya saat ini menunggu Keppres dari Presiden Jokowi tentang amnesti. Setelah itu, Baiq Nuril akan langsung kembali ke Lombok. []