Penyerang Supir Bus Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

THE ASIAN POST, JAKARTA  ― Polisi menetapkan Amsor sebagai tersangka hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan di tol Cipali pada Senin (17/6).

Kecelakaan ini menyebabkan 12 orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut melibatkan penumpang bernama Amsor. Dia diduga menyerang sopir karena mendengar percakapan di antara sopir dan kernet yang akan membunuh dirinya.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, Amsor kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, polisi belum bisa menyampaikan motif yang melatarbelakangi penyerangan Amsor terhadap sopir.

“Iya, Amsor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia seperti diberitakan Kumparan, Selasa (18/6).

Selain menetapkan Amsor sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa nahas tersebut. “Kita sudah periksa delapan orang saksi,” ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa urine Amsor. Hasilnya, Amsor negatif mengonsumsi narkoba.

Tes ini dilakukan untuk mengetahui penyerangan itu berkaitan dengan pengaruh narkoba atau tidak. Selain itu, polisi pun akan melalukan tes kejiwaan terhadap Amsor. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.