THE ASIAN POST, JAKARTA ― Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) dipimpin Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8), disepakati tahun 2020 akan memiliki 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang juga melibatkan Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menko PMK mengajak para menteri untuk memerhatikan ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Inysaallah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.
Selain soal efisiensi dan efektivitas, kata Puan, kesepakatan libur nasional dan cuti bersama mempertimbangkan berbagai peraturan.
Yakni, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berikut libur nasional dan cuti bersama tahun 2020:
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama sebagai berikut:
- Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
- Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.