Pemerintah Terus Dorong Alternatif Pembiayaan Infrastruktur

THE ASIAN POST, BALI – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, salah satu tantangan terberat dalam membangun infrastruktur ialah dalam hal pembiayaan. Oleh karena itu, menemukan skema dan sumber yang inovatif untuk melengkapi pembiayaan konservatif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib diperlukan.

“Kita perlu terus menggali paradigma baru dalam pendanaan infrastruktur. Maka forum yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKP3K) ini diharapkan dapat memberi solusi pada kita,” ujar Darmin di Nusa Dua, Bali, (9/10).

Darmin menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 disusun salah satunya difokuskan pada akselerasi infrastruktur. Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan berbagai macam infrastruktur seperti 1.800 km jalan TOL, 2.159 km kereta api antar kota, 24 pelabuhan baru, 15 bandara baru, serta 35.000 MW pembangkit listrik.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini terdiri dari 223 proyek dan 3 program, dengan perkiraan total nilai investasi sebesar USD 307.4 Miliar. Data per Juni 2018 menunjukkan bahwa 32 proyek telah selesai dan 44 PSN sedang dalam operasi parsial. Kemajuan program listrik 35GW juga menunjukkan perkembangan, yaitu sebesar 2.278 MW sudah beroperasi.

Darmin mengharapkan, dari perkiraan total nilai investasi sebesar USD307.4 miliar untuk PSN tersebut, lebih dari 50% pendanaannya berasal dari sektor swasta.

“Salah satu fokus utama untuk menarik sektor swasta adalah dengan adanya skema Public Private Partnership (PPP). Pemerintah terus mendukung dari aspek fiskal, regulasi, maupun kelembagaan,” tambahnya.

Darmin menjelaskan, dari sisi fiskal, pemerintah telah menyiapkan dana dukungan tunai infrastruktur (Viability Gap Fund), pembayaran secara berkala (Availability Payment), dan jaminan. Dari aspek regulasi, pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memandu proses PPP dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penggunaan aset negara untuk proyek PPP.

Sementara soal kelembagaan, pemerintah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk debottlenecking, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mengeksekusi fasilitas pengembangan proyek, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memberikan jaminan pemerintah.

“Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai produk keuangan inovatif untuk infrastruktur. Misalnya, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Komodo Bond,” terang Darmin.

Pemerintah pun mendorong penerbitan instrumen pembiayaan infrastruktur alternatif lainnya, seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dan Obligasi Pemerintah Daerah. Pemerintah saat ini juga sedang mengembangkan peraturan untuk skema baru yaitu Skema Konsesi Terbatas atau Limited Concession Scheme (LCS).

Selanjutnya, tambah Darmin, pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan bagi investor dengan menyediakan kemudahan dan berbagai alternatif transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah. Beberapa contohnya adalah Call Spread Options dan Domestic Non Deliverable Forward yang baru diperkenalkan.

“Terlepas dari inisiatif-inisiatif tersebut, pemerintah menyadari bahwa kerjasama dengan dunia internasional juga masih diperlukan untuk terus mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur yang inovatif,” tutup Menko Perekonomian.

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.