Pelawak Komar Ditangkap Polisi

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Lama tak muncul di layar kaca, pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar atau Komar membuat kabar mengejutkan.

Anggota lawak “Empat Sekawan” itu ditangkap Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, karena pemalsuan ijazah S2 dan S3 dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Komar terpaksa dijemput paksa lantaran beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi.

“Tersangka terpaksa dijemput paksa di rumahnya karena beberapa kali dipanggil tidak datang,” kata Kepala Polres Brebes AKBP Aris Supriyono di Brebes, Selasa (25/6).

Kasus ini bermula dari laporan Muhadi Setiabudi yang menduga tersangka memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk mencalonkan diri sebagai rektor.

Komar memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

“Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya, seperti dikutip Antara.

Alasan mangkirnya Komar dari pemeriksaan, menurut dia, karena cek kesehatan.

“Tadi (Selasa, red) ada permohonan dari pengacara tersangka untuk dilakukan cek kesehatan terhadap kliennya. Bahkan, pihak pengacara juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kesehatan yakni menderita penyakit asma,” katanya. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.