KPK Siap Bantu KY Telisik Dua Hakim MA di Kasus Temenggung

THE ASIAN POST, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial mengusut dugaan pelanggaran kode etik dua hakim Mahkamah Agung terkait vonis bebas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI

“Jika membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu KY jika ada informasi yang dibutuhkan atau dokumen dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Febri menambahkan KPK pun juga akan membantu bila Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) membutuhkan sejumlah bukti dalam menyelidiki kasus tersebut.

Febri menegaskan, KPK hingga kini belum mendapatkan salinan putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin.

Baca juga...

“Semoga dalam waktu dekat kami bisa dapatkan putusan itu, agar langkah lanjut dan kongkret untuk mengupayakan langkah hukum terhadap putusan kasasi ini segera diambil,” tutup Febri.

Siang tadi, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua hakim MA, Syamsul Rakan Chaniago dan hakim anggota M. Askin, ke Komisi Yudisial.

Dalam putusan kasasi tersebut, Syamsul berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan pelanggaran hukum administrasi sehingga MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan bebas dari hukuman.

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap adanya pelanggaran kode etik terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh dua hakim dalam kasus korupsi SKL BLBI. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.