THE ASIAN POST, JAKARTA ― Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima masukan dari komunitas pers yang menyampaikan penolakan terhadap 10 pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Komunitas pers tersebut menyampaikan petisi tuntutan 10 pasal yang berpotensi mengekang kebebasan pers.
“Saya sudah menerima delegasi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Dewan Pers yang menyampaikan tuntutan atas 10 pasal yang dianggap berpotensi mengekang kebebasan pers,” kata Bamsoet usai menerima perwakilan delegasi kalangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).
Bambang mengatakan, dirinya sebagai mantan wartawan, tidak ingin ada aturan yang mengekang kebebasan pers.
Komunitas pers menilai ada 10 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia, yaitu
1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden;
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah;
3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa;
4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong;
5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan;
7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama;
8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara;
9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik;
10. Pasal 446 tentang pencemaran orang mati.
Komunitas pers yang menyampaikan aspirasinya antara lain Dewan Pers, IJTI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Pers Dr. Soetomo, PWI Pusat, dan LBH Pers. []