Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Bupati Bekasi nonaktif  Neneng Hasanah Yasin divonis  hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat Rabu (29/5).

Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp10,630 miliar dan 90.000 dolar Singapura.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu tujuh tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

“Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” kata hakim membacakan amar putusannya

Pada sidang tersebut selain Bupati Bekasi nonaktif, hakim juga memvonis empat pejabat lainnya yakni, Jamaludin Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi.

Kemudian, Sahat Maju Banjarnahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim memvonis keempat pejabat tersebut dengan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baik Neneng dan 4 anak buahnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.