THE ASIAN POST, JAKARTA ― Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong
Selain Febri, turut dilaporkan adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Pihak yang melaporkan ketiga orang tersebut kepada Polisi pada Rabu (28/8) tersebut adalah Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.
Agung Zulianto selaku pihak pelapor menyebut, laporan itu dibuat lantaran ketiganya diduga menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan.
Dasar laporan itu, kata Agung, merujuk pada laporan sejumlah media.
Ia menilai, hal tersebut dikutip sejumlah media online dan menurunkan integritas KPK.
Misalnya, Agung menyebut, pada tanggal 19 Mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com.
Sedangkan untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati termuat dalam Kumparan.com, tanggal 25 Agustus 2019.
Sedangkan, Febri Diansyah selaku juru bicara KPK menyampaikan pernyataan mengenai dugaan pelanggaran dalam pemilihan Capim KPK, yakni penerimaan gratifikasi.
“Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019 sumbernya Tribunnews,” katanya.
Dalam pernyataan itu disebutkan, KPK menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK.
“Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan,” sambungnya.
Adapun barang bukti turut dilampirkan Agung dalam pelaporan tersebut salah satunya adalah dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Argo.
Saat ini, polisi masoh menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, polisi akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. []