Gagasan Koreksi Kegagalan Reformasi Indonesia

Oleh Yazid Bindar, Guru Besar Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung.

REFORMASI 1998 merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan sejarah Indonesia. Gerakan yang lahir dari kekecewaan terhadap pemerintahan Orde Baru itu membawa harapan besar tentang perubahan tata kelola negara. Rakyat menghendaki pemerintahan yang tidak otoriter, kekuasaan yang tidak terpusat pada satu orang, hukum yang berlaku bagi semua, serta kehidupan politik yang memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi masyarakat.

Reformasi juga diharapkan mampu membersihkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah mengakar, sekaligus menciptakan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab terhadap rakyat. Dengan kata lain, reformasi bukan semata-mata gerakan untuk mengganti pemimpin, melainkan perjuangan untuk memperbaiki cara negara dijalankan demi kepentingan seluruh bangsa.

AP HEADER

Namun, setelah berjalan lebih dari dua dekade, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh dihindari. Apakah reformasi telah menghasilkan tata kelola negara yang sesuai dengan harapan rakyat? Apakah demokrasi yang semakin terbuka otomatis menghasilkan pemimpin yang lebih berintegritas, parlemen yang lebih mewakili kepentingan masyarakat, serta pemerintahan yang semakin efektif dalam menyejahterakan rakyat?

Apakah perubahan konstitusi dan mekanisme pemilihan pejabat publik telah membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu diajukan secara jujur, bukan untuk menafikan seluruh pencapaian Reformasi 1998, melainkan untuk menilai apakah desain kelembagaan yang dibangun sesudahnya benar-benar mampu mencapai tujuan yang dijanjikan.

Demokrasi Bukan Tujuan Akhir

Kegagalan Reformasi sebagai Reformasi Jilid 1 perlu dipahami melalui kesenjangan antara tujuan dan hasil. Indonesia memang mengalami kemajuan dalam kebebasan politik, pergantian kekuasaan, kebebasan pers, serta ruang partisipasi masyarakat. Semua itu merupakan capaian penting yang tidak sepatutnya dihapuskan.

Akan tetapi, keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum, banyaknya partai politik, atau seringnya rakyat datang ke tempat pemungutan suara. Demokrasi harus dinilai pula dari kualitas pemimpin yang dihasilkan, integritas lembaga negara, keadilan dalam pembagian manfaat pembangunan, dan kemampuan pemerintahan memperbaiki kehidupan masyarakat.

Apabila prosedur demokrasi berkembang, tetapi persoalan korupsi, ketimpangan, politik transaksional, dan penguasaan sumber daya untuk kepentingan kelompok terus menjadi masalah, berarti terdapat persoalan mendasar dalam desain sistemnya.

Di sinilah gagasan koreksi Reformasi jilid 1 menjadi bentuk Reformasi Jilid 2. Koreksi ini menjadi sebuah keharusan. Reformasi jilid kedua bukan berarti kembali ke masa ketika kekuasaan terpusat dan kritik dibatasi. Bukan pula mengganti demokrasi dengan sistem yang meniadakan hak politik rakyat.

Reformasi Jilid 2 harus menjadi koreksi mendasar terhadap kelemahan institusi, konstitusi, mekanisme pemilihan pemimpin, dan budaya politik yang berkembang setelah reformasi pertama.

Tujuannya ialah membangun demokrasi yang tidak berhenti pada kebebasan memilih, tetapi juga menjamin kualitas kepemimpinan, tanggung jawab kekuasaan, dan kesejahteraan masyarakat. Ukuran akhirnya harus jelas yaitu negara semakin mampu memenuhi kepentingan rakyat, bukan sekadar semakin piawai menyelenggarakan kontestasi politik.

Mengoreksi Pemilihan Langsung Presiden dan Kepala Daerah

Pemilihan langsung Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selama ini dipandang sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui mekanisme tersebut, rakyat memiliki kesempatan menentukan pemimpin tanpa menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada lembaga perwakilan.

Namun, pengalaman pelaksanaannya juga memperlihatkan persoalan yang perlu dievaluasi secara serius. Biaya politik yang tinggi, kebutuhan pendanaan kampanye, ketergantungan pada dukungan pemodal, politik uang, polarisasi masyarakat, dan penggunaan popularitas sebagai pengganti kapasitas merupakan sejumlah risiko yang dapat merusak kualitas kepemimpinan.

Tidak semua pemilihan langsung menghasilkan persoalan tersebut, tetapi sistem yang baik semestinya dirancang untuk memperkecil peluang terjadinya penyimpangan, bukan hanya berharap para peserta memiliki moral yang baik.

Karena itu, Reformasi Jilid 2 perlu membuka pembahasan tentang penggantian mekanisme pemilihan langsung dengan sistem seleksi dan pemilihan melalui lembaga perwakilan yang diperkuat, atau model hibrid yang menggabungkan aspirasi rakyat, penilaian kompetensi, dan pertanggungjawaban publik.

Presiden, misalnya, dapat dipilih melalui mekanisme perwakilan nasional yang dirancang secara demokratis, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Kepala daerah dapat dipilih melalui lembaga perwakilan daerah dengan proses pencalonan yang kompetitif, rekam jejak yang diumumkan kepada publik, debat terbuka, serta kewajiban menyampaikan program kerja yang terukur.

Namun, pengembalian pemilihan kepada parlemen tidak boleh dilakukan sekadar memindahkan transaksi politik dari masyarakat kepada elite partai. Jika pengawasan lemah, politik uang justru dapat terkonsentrasi pada kelompok yang lebih kecil.

Mengganti Kompetisi Popularitas dengan Kompetisi Kapasitas

Perubahan mekanisme pemilihan harus disertai perubahan mendasar pada kriteria penentuan pemimpin. Selama ini, kemampuan memenangkan pemilihan dapat berbeda jauh dari kemampuan mengelola negara.

Seseorang dapat memiliki popularitas tinggi, tetapi belum tentu memahami ekonomi, hukum, teknologi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, seseorang yang mempunyai kapasitas intelektual, integritas, dan pengalaman administrasi yang kuat belum tentu mampu mengalahkan kandidat yang memiliki dana kampanye dan jaringan politik lebih besar.

Negara tidak boleh terus-menerus mempertaruhkan masa depan masyarakat pada persaingan yang terlalu bergantung pada kemampuan memasarkan figur.

Oleh sebab itu, sistem pemilihan baru perlu mensyaratkan pengujian terbuka terhadap kompetensi, integritas, kesehatan organisasi pemerintahan yang pernah dipimpin, rekam jejak penggunaan anggaran, serta kemampuan membangun tim profesional.

Penilaian tersebut tidak boleh menjadi ujian teknis yang dimonopoli oleh segelintir ahli atau alat untuk menyingkirkan calon yang tidak disukai penguasa. Kriteria harus ditetapkan melalui undang-undang, dapat diuji secara objektif, dan terbuka bagi pemeriksaan publik. Hak rakyat untuk mengetahui dan mengkritik kandidat juga harus tetap dijamin.

Pemimpin yang baik bukanlah orang yang mengaku paling pintar, melainkan orang yang mampu menggunakan pengetahuan banyak orang, membangun keputusan berdasarkan data, dan bertanggung jawab ketika kebijakannya gagal.

Membangun Sistem Pemilihan Anggota Parlemen secara Hibrid

Pemilihan anggota parlemen juga perlu diperbaiki. Sistem yang terlalu bergantung pada kompetisi antarindividu dapat mendorong kandidat mengutamakan popularitas, kemampuan membiayai kampanye, dan kedekatan dengan jaringan kepentingan.

Di sisi lain, sistem yang terlalu dikuasai partai dapat membuat anggota parlemen lebih tunduk kepada elite partai daripada kepada masyarakat yang diwakilinya. Kedua persoalan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu mekanisme pemilihan yang otomatis menjamin keterwakilan berkualitas.

Sistem harus dirancang agar kepentingan masyarakat luas, kebutuhan daerah, kompetensi profesional, dan akuntabilitas politik dapat berjalan beriringan.

Model hibrid dapat menjadi salah satu alternatif. Sebagian anggota parlemen dipilih melalui daerah pemilihan untuk memastikan keterikatan dengan konstituen, sedangkan sebagian lainnya dipilih melalui daftar partai yang transparan dengan memperhatikan kompetensi, integritas, serta keterwakilan kelompok masyarakat yang relevan. Proporsi setiap jalur perlu dikaji secara empiris dan disesuaikan dengan karakter Indonesia.

Partai harus mengumumkan proses seleksi kandidat, sumber pendanaan politik, serta kriteria penempatan calon dalam daftar. Anggota parlemen juga harus memiliki kewajiban melaporkan kegiatan representasi dan menjelaskan sikapnya terhadap kebijakan penting.

Dengan demikian, parlemen tidak semata-mata menjadi tempat berkumpulnya pemenang pemilihan, tetapi menjadi lembaga yang mampu menghasilkan undang-undang bermutu, mengawasi pemerintah, dan memperjuangkan kepentingan publik.

Mengakhiri Politik Transaksional dalam Perwakilan

Pembenahan sistem pemilihan tidak akan berhasil apabila biaya politik tetap tinggi dan pendanaan partai tidak transparan. Ketika seseorang harus mengeluarkan dana sangat besar untuk memperoleh jabatan, muncul risiko bahwa biaya tersebut akan dipulihkan melalui akses terhadap anggaran, perizinan, proyek, atau keputusan pemerintah.

Hubungan antara uang dan kekuasaan seperti ini dapat mengubah jabatan publik menjadi investasi pribadi. Akibatnya, kepentingan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan ekonomi berpotensi tersisih, sedangkan kelompok yang mampu membiayai politik memperoleh pengaruh lebih besar terhadap kebijakan negara.

Reformasi Jilid 2 harus membangun sistem pendanaan politik yang sehat. Negara dapat mempertimbangkan bantuan keuangan partai berdasarkan aturan yang ketat, audit independen, keterbukaan transaksi, dan sanksi yang benar-benar diterapkan.

Pendanaan publik tidak boleh menjadi hadiah bagi partai, melainkan investasi untuk mengurangi ketergantungan politik pada pemodal besar. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap kekayaan pejabat, konflik kepentingan, transaksi pengadaan, dan lobi terhadap pembuat kebijakan perlu diperkuat.

Anggota parlemen harus dinilai berdasarkan kualitas legislasi, pengawasan, dan representasi, bukan semata-mata berdasarkan kemampuan membawa proyek atau anggaran ke wilayah pemilihannya. Ukuran keberhasilan parlemen ialah manfaat kebijakan bagi masyarakat, bukan keuntungan politik bagi anggota dan partainya.

Melaksanakan Pancasila Seratus Persen dalam Tata Kelola

Indonesia tidak kekurangan dasar filosofis untuk membangun negara yang berkeadilan. Pancasila telah menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, persoalan sesungguhnya terletak pada jarak antara Pancasila sebagai dasar negara dan Pancasila sebagai pedoman nyata dalam pengambilan keputusan.

Pancasila sering hadir dalam pidato, upacara, dokumen, dan simbol kenegaraan, tetapi nilai-nilainya belum tentu menjadi ukuran yang menentukan kualitas kebijakan. Reformasi Jilid 2 harus mengubah kedudukan Pancasila dari sekadar dasar normatif menjadi kerangka operasional untuk menilai setiap keputusan politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dan pembangunan.

Pelaksanaan Pancasila seratus persen bukan berarti mengklaim bahwa seluruh persoalan dapat diselesaikan hanya dengan menyebut kelima sila. Maknanya adalah memastikan bahwa setiap sila diterjemahkan ke dalam aturan, indikator, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi kelembagaan. Ketuhanan Yang Maha Esa harus tercermin dalam etika kekuasaan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama.

Kemanusiaan yang adil dan beradab harus terlihat dalam perlindungan martabat manusia serta akses terhadap layanan dasar. Persatuan Indonesia harus diwujudkan melalui kebijakan yang mengurangi keterpecahan dan ketimpangan antardaerah.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan harus menjadi landasan pengambilan keputusan yang deliberatif dan bertanggung jawab. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi tolok ukur distribusi kesempatan, pelayanan publik, dan hasil pembangunan.

Menjadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Ukuran Kekuasaan

Sila kelima harus memperoleh tempat yang nyata dalam pengukuran kinerja pemerintahan. Keberhasilan negara tidak cukup ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi agregat apabila hasilnya hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat.

Pembangunan harus dinilai melalui perubahan pendapatan riil rumah tangga, kualitas pekerjaan, keterjangkauan pangan, akses pendidikan, mutu layanan kesehatan, ketersediaan hunian layak, dan kesempatan ekonomi bagi masyarakat kecil. Indikator tersebut perlu dilengkapi dengan ukuran ketimpangan, mobilitas sosial, kualitas lingkungan, dan pemerataan pembangunan antardaerah.

Dengan demikian, kesejahteraan tidak berhenti sebagai janji kampanye, tetapi menjadi kewajiban yang dapat diukur dan diperiksa.

Pemerintah juga perlu diwajibkan menjelaskan hubungan antara penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai. Besarnya penyerapan anggaran bukan bukti otomatis keberhasilan program. Proyek yang selesai belum tentu menghasilkan manfaat optimal, sedangkan program yang terlihat murah belum tentu memberikan dampak berkelanjutan.

Setiap program publik seharusnya dinilai berdasarkan siapa yang menerima manfaat, seberapa besar manfaatnya, berapa lama manfaat itu bertahan, berapa biaya yang dikeluarkan, dan apakah terdapat alternatif yang lebih efektif. Pendekatan ini akan membuat Pancasila bekerja sebagai dasar evaluasi kebijakan.

Negara tidak cukup bertanya apakah anggaran telah dihabiskan sesuai prosedur, tetapi juga harus bertanya apakah uang rakyat benar-benar memperbaiki kehidupan rakyat.

Meninjau Kembali UUD Hasil Amendemen

Reformasi Jilid 2 harus berani meninjau kembali Undang-Undang Dasar 1945 setelah amendemen. Perubahan konstitusi pada masa Reformasi membawa sejumlah pembaruan penting, termasuk pembatasan masa jabatan presiden, penguatan perlindungan hak asasi manusia, dan penataan kelembagaan negara.

Pembaruan tersebut tidak seharusnya ditolak hanya karena lahir pada masa tertentu. Namun, konstitusi juga bukan dokumen yang kebal terhadap evaluasi.

Setelah dijalankan selama bertahun-tahun, desain kelembagaan yang dibentuk melalui amendemen perlu diperiksa kembali untuk mengetahui apakah hubungan antarlembaga, sistem kepartaian, mekanisme perwakilan, dan proses pengambilan keputusan benar-benar menghasilkan pemerintahan yang efektif sekaligus bertanggung jawab.

Evaluasi tersebut perlu menjawab pertanyaan mendasar. Apakah sistem presidensial yang berjalan sekarang telah menghasilkan keseimbangan yang sehat antara kekuasaan eksekutif dan legislatif?

Apakah partai politik telah menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik secara memadai? Apakah lembaga perwakilan mampu menyampaikan kepentingan rakyat tanpa terlalu bergantung pada kepentingan elite? Apakah mekanisme pengawasan dan penegakan hukum cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada penelitian, pengalaman kelembagaan, dan konsultasi publik yang luas. Reformasi konstitusi tidak boleh dilakukan sekadar karena pergantian pemerintahan atau kepentingan politik sesaat.

Konstitusi untuk Membatasi Kekuasaan, Bukan Memudahkan Penguasa

Perubahan UUD harus dilaksanakan melalui prosedur konstitusional yang berlaku, dengan keterlibatan masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat sipil. Hasil kajian perlu dipublikasikan agar rakyat mengetahui masalah yang hendak diperbaiki serta alasan pemilihan setiap solusi.

Perubahan konstitusi harus melindungi prinsip negara hukum, hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, pemilihan yang demokratis, dan mekanisme pengawasan terhadap penguasa. Pembatasan masa jabatan dan independensi lembaga pengawas juga harus dijaga agar tidak menjadi korban dari upaya memperkuat efektivitas pemerintahan.

Tujuan utama koreksi konstitusi ialah menghasilkan keseimbangan yang lebih baik antara efektivitas dan akuntabilitas. Pemerintah harus memiliki kemampuan mengambil keputusan strategis, tetapi tidak boleh mempunyai kebebasan tanpa batas.

Parlemen harus mampu mengawasi pemerintah, tetapi tidak boleh menjadikan fungsi pengawasan sebagai alat transaksi politik. Lembaga peradilan harus independen, sedangkan seluruh pejabat publik harus tunduk pada hukum.

Konstitusi yang baik bukan konstitusi yang membuat pemerintah selalu mudah bertindak, melainkan konstitusi yang memungkinkan pemerintah bertindak efektif untuk kepentingan umum sekaligus mencegahnya menggunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau partai.

Jangan Terjebak pada Pertarungan Ideologi

Indonesia perlu belajar dari berbagai negara yang berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pembelajaran tersebut tidak boleh dibatasi pada negara yang memiliki sistem politik serupa dengan Indonesia.

Ada negara yang berkembang melalui mekanisme demokrasi liberal, ada yang menggabungkan perencanaan ekonomi kuat dengan sistem politik yang berbeda, dan ada pula yang membangun kesejahteraan melalui kebijakan industri, pendidikan, teknologi, serta pelayanan publik yang konsisten.

Perbedaan sistem tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu bentuk kelembagaan yang dapat disalin begitu saja tanpa memperhatikan sejarah, budaya, kapasitas birokrasi, dan kondisi sosial-ekonomi masing-masing negara.

Yang harus dipelajari adalah unsur-unsur tata kelola yang terbukti menghasilkan manfaat. Indonesia perlu meneliti bagaimana negara-negara tersebut membangun birokrasi profesional, memberantas korupsi, mengembangkan pendidikan bermutu, memperkuat industri produktif, menciptakan lapangan kerja, mengelola sumber daya alam, dan mengarahkan anggaran kepada kebutuhan masyarakat.

Pelajaran juga harus mencakup kegagalan mereka, termasuk ketimpangan, pembatasan kebebasan, atau biaya sosial yang muncul dari kebijakan tertentu. Keberhasilan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak manusia, sebagaimana prosedur demokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menoleransi ketidakmampuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan.

Indonesia harus memilih dan mengadaptasi kebijakan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kekaguman terhadap negara tertentu.

Membangun Negara Pembelajar

Pemerintahan Indonesia perlu memiliki kemampuan belajar secara sistematis. Setiap kebijakan besar seharusnya didahului analisis masalah, perbandingan alternatif, perkiraan biaya-manfaat, penilaian risiko, dan indikator keberhasilan yang dapat diuji.

Setelah dijalankan, kebijakan tersebut harus dievaluasi secara independen. Jika terbukti gagal, pemerintah wajib memperbaikinya, bukan mempertahankannya semata-mata karena merupakan program unggulan pemimpin atau partai yang berkuasa.

Data, ilmu pengetahuan, dan keahlian profesional harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Pemimpin tidak perlu mengetahui semua hal, tetapi wajib memastikan bahwa pengetahuan terbaik tersedia dan digunakan sebelum keputusan penting dibuat.

Dalam kerangka ini, universitas, lembaga penelitian, organisasi profesi, dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan sebagai sumber pengetahuan sekaligus pengawas.

Keterlibatan mereka tidak boleh hanya bersifat seremonial untuk membenarkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah harus terbuka terhadap kritik, menyediakan data yang memadai, dan menjelaskan alasan ketika memilih suatu kebijakan dibandingkan alternatif lainnya.

Negara pembelajar bukan negara yang tidak pernah salah, melainkan negara yang mampu mengenali kesalahan, mengoreksinya, dan mencegah kesalahan serupa terulang. Reformasi Jilid 2 harus membangun budaya kelembagaan seperti ini agar kebijakan publik tidak terus bergantung pada selera dan keyakinan pribadi seorang pemimpin.

Reformasi Jilid 2 Harus Menjadi Gerakan Koreksi Nasional

Kelima gagasan Reformasi Jilid 2 tidak boleh diperlakukan sebagai agenda yang berdiri sendiri. Perubahan mekanisme pemilihan pemimpin akan kehilangan makna apabila sistem pendanaan politik tetap membuka peluang transaksi.

Sistem pemilihan anggota parlemen yang hibrid tidak akan memperbaiki representasi apabila partai tidak transparan dan anggota parlemen tidak bertanggung jawab kepada masyarakat. Pancasila akan tetap menjadi slogan apabila tidak diterjemahkan menjadi ukuran kinerja negara.

Perubahan UUD tidak akan menghasilkan perbaikan apabila hanya mengubah pembagian jabatan tanpa memperbaiki kualitas institusi. Sementara itu, pembelajaran dari negara lain akan sia-sia jika pemerintah tidak memiliki kemauan politik untuk menerapkan hasil evaluasi dan menghentikan kebijakan yang terbukti tidak efektif.

Karena itu, agenda Reformasi Jilid 2 harus dimulai dengan audit menyeluruh terhadap tata kelola negara. Audit ini bukan sekadar pemeriksaan keuangan, melainkan evaluasi atas hubungan antara desain politik, kualitas kepemimpinan, kinerja lembaga, integritas pejabat, penggunaan anggaran, dan kesejahteraan rakyat.

Hasilnya harus dipublikasikan dan menjadi dasar penyusunan agenda perubahan. Setiap usulan harus dilengkapi dengan argumentasi, data, perkiraan dampak, risiko penyalahgunaan, serta mekanisme pengawasan.

Dengan cara ini, Reformasi Jilid 2 tidak menjadi slogan baru yang ramai dalam perdebatan politik tetapi kehilangan arah ketika harus diwujudkan menjadi kebijakan nyata.

Mengembalikan Negara kepada Rakyat

Reformasi Jilid 2 pada akhirnya adalah perjuangan mengembalikan negara kepada tujuan keberadaannya. Negara tidak dibangun agar partai politik dapat terus berkuasa, pejabat memperoleh kedudukan, kelompok ekonomi tertentu menguasai sumber daya, atau para pemimpin meninggalkan warisan nama pribadi.

Negara dibangun untuk melindungi rakyat, menegakkan keadilan, menciptakan ketertiban yang bermartabat, membuka kesempatan berkembang, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Kekuasaan hanyalah instrumen untuk mencapai tujuan tersebut. Ketika instrumen berubah menjadi tujuan, negara berisiko kehilangan orientasi meskipun seluruh prosedur formalnya tampak berjalan.

Indonesia tidak harus membuang semua hasil Reformasi 1998. Yang diperlukan adalah keberanian membedakan capaian yang harus dipertahankan dari kelemahan yang harus dikoreksi. Kebebasan, hak asasi manusia, pergantian kekuasaan secara damai, dan pengawasan terhadap pemerintah harus dijaga.

Pada saat yang sama, mekanisme pemilihan, sistem kepartaian, kualitas parlemen, pelaksanaan Pancasila, desain konstitusi, serta orientasi pembangunan perlu diperiksa dengan pikiran terbuka.

Tidak ada perubahan yang boleh dianggap benar hanya karena disebut reformasi, sebagaimana tidak ada sistem yang boleh dianggap sempurna hanya karena telah lama digunakan.

Reformasi Jilid 2 harus menjadi koreksi terhadap sistem, bukan sekadar pergantian orang. Keberhasilannya tidak boleh diukur dari berapa banyak pasal yang diubah, berapa banyak lembaga yang dibentuk, atau berapa banyak pemimpin yang diganti.

Ukurannya ialah apakah kekuasaan menjadi lebih berintegritas, pemerintahan lebih kompeten, hukum lebih adil, anggaran lebih bermanfaat, dan kehidupan rakyat semakin sejahtera. Apabila Reformasi Jilid 1 membuka pintu kebebasan politik, Reformasi Jilid 2 harus memastikan bahwa kebebasan itu menghasilkan tata kelola yang bertanggung jawab dan kesejahteraan yang nyata.

Indonesia tidak membutuhkan reformasi yang hanya mengubah wajah kekuasaan. Indonesia membutuhkan reformasi yang mengubah cara kekuasaan bekerja, kepentingan yang dilayaninya, dan hasil yang dirasakan rakyat. Inilah saatnya menjadikan Pancasila sebagai praktik penyelenggaraan negara, konstitusi sebagai pengaman kepentingan publik, demokrasi sebagai sarana memilih dan mengawasi pemimpin, serta ilmu pengetahuan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, apa pun ideologi dan model demokrasi yang dianut, negara yang baik adalah negara yang mampu mengelola kekuasaan secara berintegritas untuk mensejahterakan rakyatnya. Reformasi Jilid 2 harus berangkat dari kesadaran tersebut dan menjadikannya kompas bagi perjalanan Indonesia ke depan. (*)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.