THE ASIAN POST, JAKARTA ― Misteri kasus Novel Baswedan mulai terkuak. Penyerangan dengan air keras kepada Novel diduga karena dilatarbelakangi enam kasus kakap yang tengah ditangani penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Hal ini dikemukakan Juru Bicara Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta Nur Kholis saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/7).
Adapun keenam kasus itu adalah korupsi KTP-e yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet dan kasus sarang burung walet.
“Rata-rata kasus yang ditangani KPK ini kasus ‘high profile’. Mereka (pelaku) tidak akan melakukannya sendiri tetapi menyuruh orang lain untuk melakukan penyiraman,” katanya.
Namun begitu, Nur Kholis mengatakan, ancaman terhadap Novel tidak terbatas pada enam kasus itu saja, mengingat masa kerja Tim Pakar yang memang terbatas hanya enam bulan.
“Kami baru menemukan enam perkara ini yang sempat ditangani Novel yang berpotensi dendam,” kata Nur Kholis.
Ada dugaan, dalang pelaku penyerangan sakit hati atau dendam terhadap Novel karena telah menggunakan wewenangnya secara berlebihan sebagai penyidik senior KPK.
Diketahui, Tim Pencari Fakta dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019. Tugas tim ini adalah untuk menginvestigasi kasus Novel. Tim ini beranggota 65 orang yang terdiri dari polisi, KPK, pakar, akademisi dan ormas.
Selama enam bulan hingga 7 Juli 2019, kinerja Tim Pakar diharapkan mampu menguak tabir kasus Novel. []