Dituduh Makar, Lieus Dicokok Polisi

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Lieus Sungkharisma ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan makar.

“Tadi pagi yang bersangkutan telah kitaamankan. Untuk sementara dugaan makar ya. Nanti akan diketahui,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (20/5).

Lieus ditangkap di kediamannya, kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman Lieus untuk mencari barang bukti atas dugaan makar tersebut.

“Penggeledahan untuk mencari barang bukti. Nanti akan dibawa ke Polda Metro,” tandas Argo seperti diberitakan situs milik Polda Metro Jaya, PMJNews.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan makar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar.

Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Lieus juga sempat mangkir dari panggilan polisi.

Usai keluar dari mobil Lieus mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses penahanan polisi tersebut.

“Ditahan ya ga papa, saya udah ikuti aja padahalkan panggilan baru dua,” demikian kata Lieus saat diamankan polisi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia juga bigung lantaran tiba–tiba dirinya langsung ditarik dan segera diamankan kepolisian.

“Saya langsung ditarik. Saya diangkat kayak ogoh-ogoh ya kan. Adil gak adil lah ini mah. Ini apa ini dituduhnya makar,” ujar Lieus. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.