THE ASIAN POST, TANGERANG ― Seorang wanita menjadi korban kebejatan tiga lelaki yang mencekoki dengan minuman beralkohol hingga mabuk. Dalam keadaan setengah sadar, ia diperkosa secara bergiliran.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tangerang Selatan Akbp Ferdy Irawan di Lobby Polres Tangerang Selatan, mengatakan, aksi tak bermoral pelaku, A (19), R (18) dan RS (19), itu dilakukan di Apartemen Paragon Tower D, Curug, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (15/8/2019).
“Diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya yang dilakukan oleh terlapor,” katanya di Jakarta, Rabu (21/8).
Mengenai kronologis kejadian, Ferdy mengatakan, awalnya pelapor dijemput oleh terlapor untuk kemudian diajak ke TKP. Terlapor Alvin Has beralasan ingin ditemani untuk menemui bosnya.
“Tetapi, pada saat di TKP pelapor dipaksa minum minuman keras sampai pelapor mabuk,” ungkap Ferdy, seperti dikutip dari laman milik Polda Metro Jaya, PMJNews.
Setelah pelapor dalam keadaan mabuk, sambung Ferdy, terlapor AH menyetubuhi pelapor dengan paksa. Selanjutnya pelapor disetubuhi secara bergantian oleh terlapor RS dan R karena dipaksa untuk melayani.
Setelah ada kesempatan, kemudian pelapor menghubungi pemilik kamar apartemen untuk meminta pertolongan.
“Pemilik kamar apartemen datang bersama dengan pihak keamanan,” jelas Akbp Ferdy.
Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang.
“Para pelaku diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Akbp Ferdy. []