BPN Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Pasca Komisi Pemiluhan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2019,  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK.

Untuk itu, pihak BPN menyiapkan materi gugatan, demikian dikatakan Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.

“Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5)

Menurut Dsco, dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.

Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.