THE ASIAN POST, SURABAYA ― Baru saja divonis lima bulan kurungan, artis Vanessa Angel, terpidana kasus prostitusi daring (dalam jaringan) bebas Minggu (30/6) pagi.
Vanessa terlihat ceria dengan senyum mengembang keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
Begitu kakinya melangkah ke luar pintu rutan, Vanessa langsung disambut pelukan kerabatnya. Di sana juga sudah menunggu asisten pribadinya, Ana, yang selama ini setia melayani Vanessa.
“Terima kasih, ya. Alhamdulillah sudah bebas,” ucap Vanessa Angel ketika keluar dari Rutan Medaeng.
Hanya ucapan terima kasih dan syukur yang diucapkan Vanessa Angel. Selanjutnya, Vanessa langsung memasuki mobil yang membawanya meninggalkan area Rutan Medaeng.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis artis Film Televisi (FTV) Vanessa ANgel lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila. []