RUU Perkoperasian Segera Disahkan: Koperasi Bakal Punya LPS dan Otoritas Pengawas Setara Bank

Highlights:

  • Sebuah angin segar segera berhembus bagi pergerakan ekonomi kerakyatan. Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi, saat ini tengah mengajukan rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru guna menggantikan regulasi usang, yakni UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
  • Dua poin transformasi paling krusial akan disematkan dalam RUU Perkoperasian, yakni LPS untuk koperasi dan Otoritas Pengawas Koperasi.
  • Kehadiran lembaga pengawas independen ini dinilai sangat vital untuk mencegah preseden buruk penyimpangan dana dan secara drastis meningkatkan kepercayaan masyarakat.

AP HEADER

Jakarta – Sebuah angin segar segera berhembus bagi pergerakan ekonomi kerakyatan. Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi, saat ini tengah mengajukan rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru guna menggantikan regulasi usang, yakni UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Revisi regulasi ini dirancang khusus untuk menyetarakan perlindungan dan pengawasan kelembagaan koperasi agar sejajar dengan industri perbankan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menguraikan dua poin transformasi paling krusial yang akan disematkan di dalam RUU Perkoperasian tersebut. Pertama, pemerintah menjamin akan menghadirkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk sektor koperasi.

“Koperasi ingin ada lembaga penjamin simpanan yang harus diberikan juga andil, sama perlakuannya kepada koperasi, supaya simpanan masyarakat yang ada di koperasi itu juga bisa dilindungi oleh lembaga penjamin simpanan,” ujar Ferry saat memberikan Strategic Insight Speech pada acara Indonesia Collaborative Forum 2026 yang diadakan Infobank Media Group di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Poin kedua yang tidak kalah revolusioner adalah pembentukan sebuah Otoritas Pengawas Koperasi. Kehadiran lembaga pengawas independen ini dinilai sangat vital untuk mencegah preseden buruk penyimpangan dana dan secara drastis meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Di dalam rancangan undang-undang perkoperasian itu kita ingin ada namanya Otoritas Pengawas Koperasi, mirip kayak OJK, tapi ini khusus untuk mengawasi entitas koperasi,” tegas Ferry.

Di lain sisi, Ferry juga menyinggung minimnya literasi, berbanding terbalik dengan tingginya inklusi keuangan syariah, di mana bank swasta sudah merambah syariah namun secara nilai keislamannya belum berdampak penuh bagi ekonomi riil masyarakat bawah.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim gabungan dengan elemen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk menyatukan metodologi keuangan. Harapannya, forum kolaborasi ini dapat menghasilkan project-based industri alat dan mesin syariah dan menyatukan ekosistem koperasi dengan industri halal di masa depan. JOS

Editor: SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.