Kotak Pandora Febrie Adriansyah

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Peserta Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2024

BRANKAS di de Clan Cafe dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga terafiliasi dengan Febrie Adriansyah, saat itu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung; serta brankas di rumah mewah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat, bisa jadi merupakan Kotak Pandora.

Gabungan penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat menggeledah brankas di Cipete menemukan uang tunai senilai 67 miliar rupiah. Saat menggeledah brankas di Sentul, penyidik dari kesatuan yang sama menemukan uang tunai senilai 476 miliar rupiah dan 74 kilogram emas batangan.

AP HEADER

Polri kemudian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada penanganan tiga perkara korupsi sekaligus, yakni di PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Ironisnya, Polri bukannya menyerahkan berkas perkara Febrie yang belum P21 atau belum lengkap itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang KPK, melainkan justru menyerahkannya ke Kejagung, sesuatu yang bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seseorang harus diperiksa terlebih dulu.

Febrie mengklaim, uang di Cipete itu ada yang punya. Begitu pun uang dan batangan emas di Sentul.

Sejauh ini, Polri belum menjelaskan milik siapa uang di Cipete serta uang dan emas batangan di Sentul itu.

Akhirnya, kunci ada di tangan Febrie. Jika ia “bernyanyi” dan menjelaskan uang di Cipete serta uang dan emas batangan di Sentul itu milik siapa saja, maka Kotak Pandora akan terbuka.

Uang dan emas itu diduga bukan hanya milik Febrie, melainkan juga milik orang-orang yang terafiliasi dengannya.

Maka masuk akal bila kemudian ada yang mensinyalir Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin merengek kepada Presiden Prabowo Subianto lewat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, sehingga berkas perkara Febrie yang belum P21 itu diserahkan Polri ke Kejagung.

Maka akan terjadi jeruk makan jeruk. Oleh penyidik Kejagung, perkara Febrie bisa dilokalisir agar tidak merembet ke mana-mana.

Jaksa Agung juga bisa melakukan deponering atas perkara Febrie ini.

Deponering (atau deponir) adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung untuk mengesampingkan atau menutup perkara pidana demi kepentingan umum.

Di sisi lain, Febrie bisa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang kemungkinan besar akan dikabulkan. Mengapa?

Pertama, penetapan Febrie sebagai tersangka menabrak aturan KUHAP. Kedua, sudah lama PN Jaksel menjadi “surga” bagi koruptor. Banyak permohonan praperadilan tersangka korupsi yang dikabulkan.

Sejauh ini Febrie juga tidak ditahan. Mungkin Kejagung takut Febrie akan membuka Kotak Pandora jika dia ditahan.

Lalu, apa itu Kotak Pandora?

Dikutip dari sebuah sumber, Kotak Pandora adalah sebuah artefak dalam mitologi Yunani yang berhubungan dengan mitos Pandora dalam Works and Days karya Hesiod.

Benda yang disebutkan dalam cerita aslinya sebetulnya adalah guci penyimpanan besar tetapi kata tersebut kemudian disalahterjemahkan menjadi “kotak”.

Di era modern ini, sebuah idiom timbul dari kata tersebut yang artinya “Sumber masalah besar dan tak diinginkan”, atau “Sebuah hal yang tampak berharga namun sebenarnya adalah kutukan”.

Alkisah, Zeus memerintahkan dewa pandai besi Hephaestus untuk menciptakan Pandora dari tanah liat dan air sebagai hukuman bagi umat manusia. Hukuman ini diberikan karena Prometheus telah mencuri api dari para dewa dan memberikannya kepada manusia.

Oleh karena itu, para dewa memberikan berbagai kelebihan kepadanya; Aphrodite memberinya kecantikan, Athena memberinya keterampilan menenun, dan Hermes memberinya tipu daya dan kepribadian yang menarik.

Zeus kemudian memberikan Pandora sebuah kotak (atau guci) tertutup dan melarangnya untuk dibuka. Kotak tersebut berisi semua keburukan, penyakit, dan penderitaan dunia.

Pandora kemudian menikah dengan Epimetheus, saudara Prometheus. Karena rasa ingin tahunya yang besar, Pandora akhirnya membuka kotak tersebut, yang menyebabkan semua kejahatan tersebar ke seluruh penjuru bumi.

Menyadari kesalahannya, Pandora segera menutup kotak itu, tetapi hanya menyisakan satu hal yang masih tertahan di dalamnya, yaitu harapan (hope).

Analog, jika Febrie Adriansyah menjelaskan uang dan emas di dua branksnya itu milik siapa saja, maka dia juga ibarat membuka Kotak Pandora. Aib dan “penyakit” para kolega dan afiliatornya akan terungkap.

Sebab itu, banyak yang berkepentingan agar perkara Febrie cukup ditangani Kejagung saja supaya bisa dilokalisir. Bahkan Febrie nantinya bisa bebas. Tak perlu dibawa ke KPK, atau pun KPK mengambil alih perkara Febrie dari Kejagung.

Akan tetapi, lebih baik Febrie berkata jujur. Buka saja siapa nama-nama kolega yang menitip uang dan emas batangan di brankasnya.

Jika demikian, Febrie bisa dijadikan “justice collaborator” (saksi pelaku yang bekerja sama), yakni pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatannya, bukan merupakan pelaku utama, dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan serta membongkar kasus tindak pidana yang lebih besar.

Dengan demikian, hakim akan memberikan hukuman lebih ringan kepadanya. Febrie, bernyanyilah! (*)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.