Ini Dia 20 Nama Calon Pengganti Bos OJK: Alkhamdulillah Ndak Ada Mukhamad Misbakhun

Jakarta- Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) resmi mengumumkan 20 nama calon yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah.

Ketua Pansel ADK OJK sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan hasil seleksi administratif tersebut bersifat final dan mengikat.

“Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Purbaya dalam pengumuman resminya seperti dikutip The Asian Post, Rabu (4/3/2026).

Dalam keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026, ada sejumlah pejabat internal OJK yang lolos seleksi ini.

Dua di antaranya Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK dan Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Tak hanya internal OJK, calon ADK OJK yang lolos juga datang dari lingkungan entitas Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ada nama Pahala Nugraha yang kini menjabat Komisaris Utama PT Danantara Investment Management dan Agus Sugiarto selaku Komisaris Independen PT Danantara Asset Management.

Adapun nama-nama ADK OJK yang lolos lainnya berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, hingga industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Berikut rincian 20 nama calon ADK OJK yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah:

  1. Adi Budiarso, Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.
  2. Agus Sugiarto, Komisaris Independen, PT Danantara Asset Management.
  3. Anton Daryono, Direktur Eksekutif / Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia.
  4. Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan.
  5. Bambang Mukti Riyadi, Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, OJK.
  6. Boby Wahyu Hernawan, Direktur Kerjasama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.
  7. Danu Febrianto, Senior Executive Vice President, Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Darmansyah, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.
  9. Dhani Gunawan Idat, Komisaris Utama, BPRS HIK Parahyangan.
  10. Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia.
  11. Dwityapoetra Soeyasa Besar, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.
  13. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
  14. Hernawan Bekti Sasongko, Anggota Badan Supervisi OJK.
  15. Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.
  16. Iskandar Simorangkir, Wakil Ketua, Badan Supervisi Bank Indonesia.
  17. Lasmaida Gultom, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan 2015-2025, OJK (Purnabakti).
  18. Orias Petrus Moedak, Komisaris Utama PT RJL Maritim Logistics.
  19. Pahala Nugraha Mansury, Komisaris Utama Danantara Investment Management.
  20. Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, OJK.

Ada yang mengejutkan: ternyata nama Mukhamad Misbakhun tidak ada. Padahal, nama Ketua Komisi XI DPR RI itu sempat disebut-sebut sebagai calon kuat Ketua DK OJK.

Misbakhun diduga menjadi “proxy” pemerintah di lembaga pengawas keuangan tersebut, menyusul masuknya Tommy Djiwandono ke BI.

Setelah lolos seleksi administrasi, selanjutnya seluruh calon pengganti ADK OJK yang telah lulus seleksi administratif (termasuk penilaian makalah) wajib mengikuti seleksi berikutnya yang terdiri atas masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

Selain itu, Pansel ADK OJK juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan dan informasi terkait integritas, rekam jejak, serta perilaku para calon.

Masukan dapat disampaikan melalui laman resmi seleksi mulai 4 Maret 2026 hingga 26 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. (DW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.