Aneh! Gara-gara Umur 63, Vonis Zarof Ricar Didiskon 4 Tahun

Jakarta— Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia menilai, vonis penjara 16 tahun dari tuntutan 20 tahun untuk eks pejabat MA Zarof Ricar dinilai aneh karena alasan umur.

Sebab, kata Erma, Zarof terbukti menerima gratifikasi dan suap sejak tahun 2012 hingga pensiun.

Bahkan saat disita dia menyimpan uang hasil penipuan hampir Rp1 triliun di rumahnya.

Menurut Erma, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Zarof yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan karena Zarof dinilai menjadi pintu masuk berbagai gratifikasi dan suap kepada hakim.

Namun, kata Erma, alih-alih menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim menjatuhkan pidana hanya 16 tahun penjara.

“Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa juga dirasa kurang rasional,” kata Erma dalam keterangannya, Kamis (19/6).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat mengungkapkan insentif tidak memberikan vonis 20 tahun penjara kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagaimana tuntutan jaksa karena umurnya.

Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan, usia Zarof yang sudah menyentuh 63 tahun menjadi pertimbangan.

“Pada saat konferensi (Zarof) telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Rosihan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6). (DW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.