KPK Sebut Temenggung Divonis Lepas, Bukan Bebas
THE ASIAN POST, JAKARTA — Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung bukanlah vonis bebas, melainkan vonis lepas."Vonis lepas, bukan bebas. Perbuatannya terbukti, tapi menurut majelis hakim…