Terjawab, Ini Keputusan Pemerintah Soal Hari “Kejepit” Tanggal 31 Mei

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pelaksanaan cuti bersama tahun 2019.

Melalui Keppres Nomor: 13 Tahun 2019, yang ditandatangani Jokowi, Senin (27/5), Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah.

Keputusan ini sekaligus “membantah” kabar yang beredar tentang adanya cuti bersama tambahan pada Jumat,  31 Mei 2019, karena hari “kejepit”.

Keputusan cuti bersama ini, ditetapkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.

Baca juga...

Dalam Keppres itu juga disebutkan, cuti bersama  sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Keppres itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima surat keputusan tersebut.

Selain menetapkan cuti bersama hari raya Idulfitri, Keppres itu juga memutuskan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.