Tekanan Fiskal Meningkat, Bank Jateng Soroti Penurunan TKD hingga 2026

Solo, Jawa Tengah- Penurunan dana transfer ke daerah (TKD) menjadi isu utama dalam pengelolaan fiskal daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Data menunjukkan, porsi TKD terhadap belanja negara mengalami penurunan hingga 2025, dan pada 2026 tekanan tersebut semakin terasa karena tidak hanya persentase, tetapi juga nominalnya ikut turun.

Anggaran TKD dalam RAPBN 2026 dipangkas drastis, turun menjadi Rp650 triliun dari Rp919,9 triliun pada 2025.

Direktur Utama Bank Jateng, Bambang Widiyatmoko, menyampaikan bahwa tren ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pemerintah daerah karena berdampak langsung pada ruang fiskal.

“Dari tahun 2020 porsinya TKD dari belanja negara adalah 29,4 persen kemudian menurun menjadi 28 persen dan terus sesuai grafik di tahun 2025 juga terus menurun menjadi 24,6 persen,” ujarnya.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam forum The Regional Championship 2026 yang diselenggarakan The Asian Post, member of Infobank Media Group dengan tema Kebijakan Transfer Kas daerah dan Masa Depan Penguatan BUMD, di Alila Hotel, Solo, (16/4/2026).

Penurunan tersebut, lanjutnya, memasuki fase yang lebih menantang pada 2026 karena terjadi secara simultan baik dari sisi porsi maupun nilai.

“Dan yang menjadi perhatian kita semua untuk kita bahas adalah di tahun 2026 ini tidak hanya menurun porsinya tapi juga memang menurun nominalnya.”

Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian tanpa mengorbankan program pembangunan, terutama infrastruktur dan layanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Nominalnya turun, persentasenya turun. Dan ini tentu memacu, men-trigger seluruh kepala daerah beserta aparatnya untuk bisa memanage dengan baik penurunan ini tanpa harus mengganggu, menunda, atau membatalkan program-program khususnya untuk pembangunan infrastruktur di daerahnya,” terangnya.

Momen Perkuat Kemandirian Fiskal

Di satu sisi, Bambang menyatakan bahwa Bank Jateng memandang penurunan TKD sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Salah satu strategi yang didorong adalah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan pajak dan retribusi.

Selain itu, BPD juga diharapkan berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan, termasuk menyediakan alternatif sumber pendanaan untuk proyek-proyek prioritas.

Dalam konteks ini, peran BPD tidak lagi terbatas pada fungsi intermediasi, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih luas.

“Dengan tata kelola yang baik, BPD diharapkan mampu tetap sehat sekaligus memberikan kontribusi terhadap stabilitas fiskal daerah,” ucapnya. (*) Ranu Arasyki Lubis

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.