Gubsu Tetapkan UMP Sumut 2022 Rp2,52 juta, Naik 0,93%
Medan -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Sumut sebesar Rp2.522.609,94. Angka ini meningkat Rp23.186,94 (0,93%) dari UMP 2021 senilai Rp2.499.423.Kenaikan ini di bawah ekspektasi…