Suap Impor Bawang Putih, KPK Sita Dua Koper Dokumen dari Ruang Anggota DPR

THE ASIAN POST, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dharmantra di ruangan nomor 0628, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/8) sore.

Dalam pebggeledahan itu, petugas  KPK membawa dua koper berwarna hitam dan biru gelap.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka, demikian Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) pekan lalu.

Baca juga...

Sementara itu, penggeledahan ruangan Dharmantra dilakukan delapan petugas KPK selama sekitar 3,5 jam yaitu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.35 WIB.

Tidak ada keterangan yang diberikan petugas KPK ketika selesai melakukan penggeledahan.

Petugas KPK yang mengenakan topi dan masker itu langsung bergegas meninggalkan lantai 6 Gedung Nusantara I setelah selesai menggeledah ruangan Dharmantra.

KPK sejauh ini telah menahan I Nyoman Dhamantra (INY) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

Enam tersangka yang ditahan tiga dari pihak penerima dan tiga dari pihak pemberi suap. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.