THE ASIAN POST, BAKU – Kesal dengan kelakuan tunangannya yang masih berhubungan dengan mantan pacarnya, seorang pemuda, JR (18) tega menghabisi kekasihnya, FSL.
Tersangka menghabisi nyawa korban di Tepi Kampung Babat Rt 1 Rw 1 Desa Babat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang (wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan).
Pengungkapan kasus, yang bermula dari penemuan mayat berjenis kelamin perempuan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel menjelaskan, pelaku akan diancam Pasal 84 ayat 4 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Berkat penyebarluasan informasi melalui pewarta dan penyebaran sketsa wajah. Team Vipers berhasil mengidentifikasi indentitas korban. Almarhumah FSL, Tangerang 24 Februari 2002, Islam, Swasta, alamat kampung Pinang Rt 2 Rw 3 Kelurahan dan Kecamatan Tiga Raksa Kabupaten Tangerang,” pungkas AKBP Ferdy Irawan. []