Rabu Besok, Kivlan Diperiksa Terkait Kasus Makar

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya akan diperiksa penyidik Bareskrim pada Rabu (29/5). .

Kivlan diperiksa untuk kasus dugaan perbuatan makar.

Sempat beredar kabar pemeriksaan terhadap Kivlan diagendakan pada 21 Mei untuk dugaan perbuatan makar dan penyebaran berita bohong, namun batal dilakukan karena pihak pengacara meminta penundaan.

Dalam surat yang beredar di kalangan media tertulis, Kivlan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan.

Baca juga...

“Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,” kata Djudju, di Jakarta, Senin (27/5).

Tim kuasa hukum Kivlan Zen mengaku telah menerima surat tersebut pada minggu lalu.

“Tersangka dari Minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,” ucap Djudju.

Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada Selasa (7/5/2019) lalu.

Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.