Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan bahwa DPR menghormati dan siap menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan pileg 2024.
“Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” ucap Puan, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 15 Juni 2023.
Politikus PDIP ini lalu mengajak semua pihak untuk menerima keputusan MK yang menolak permohonan ubah sistem pemilihan legislatif (pileg) 2024 dari sistem proporsional daftar calon terbuka ke proporsional daftar calon tertutup. Penerimaan keputusan ini perlu dilakukan agar Pemilu 2024 dapat berjalan lancar.
Ia juga menghimbau KPU, Bawaslu, Pemerintah, DPR, dan aparat keamanan, untuk bekerja sama dalam menjaga kondusifitas proses pemilu nanti.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.
“Saya percaya bahwa melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa,” tambah Puan.
Sebagai informasi, MK menolak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan pada perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Maka dari itu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sebagaimana di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004. SW