THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kalau Eggi Sudjana telah ditahan terhitung sejak Selasa (14/5/2019) malam.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Ia pun menegaskan kalau hal yang dilakukan telah sesuai prosedur.
“Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut,” ujar Argo di Jakarta, Rabu (15/5).
Eggi kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Eggi masuk Rutan sejak Selasa, pukul 23.00 WIB dan akan ditahan hingga 20 hari kedepan.
“Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan ‘people power’ oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5/2019) lalu.
Kemudian pada Senin (13/5/2019) sore, Eggi diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut. Setelah pemeriksaan berjalan, pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB, polisi mengeluarkan surat penahanan terhadap Eggi.
Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. []