Polisi Benarkan Pemanggilan Dokter Ani

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pemanggilan Roboah Khairani Hasibuan atau dokter Ani Hasibuan, Jumat (17/5).

“Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk dokter Ani Jumat besok,” ucap Argo, Kamis (16/5).

Menurut Argo, Ani akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait komentar yang menyebut adanya kejanggalan atas ratusan petugas KPPS yang meninggal.

Dialam surat panggilan itu, seperti dilansir dari poskotanews.com, dokter Ani diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita.

Baca juga...

Selain itu, dalam surat tersebut, dokter Ani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.

Dokter Ani diminta penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk hadir dalam pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Ia diarahkan untuk bertemu dengan Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.