THE ASIAN POST, JAKARTA ― Polisi mengamankan delapan orang yang diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Kepresiden Jakarta.
“Kita amankan dari tempat berbeda-beda,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (1/9).
Beberapa orang yang diamankan itu antara lain di asrama mahasiswa dan saat berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan petugas mengamankan delapan orang itu berdasarkan hasil penyelidikan seperti mengumpulkan rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.
Argo menyatakan petugas menangkap delapan orang itu secara “soft” yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, demikian dilaporkan Antara.
Para pengunjuk rasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keamanan negara dengan sangkaan melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara. []