KPK Tetapkan Menpora Tersangka Suap Dana Hibah

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus  kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain Narasi KPK juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Keterangan KPK soal penetapan tersangka Imam Nahrawi dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebelumnya, pada Rabu (11/9) lalu, juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik KPK menahan Miftahul seusai diperiksa.

Miftahul Ulum ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.

Nama Menpora sebelumnya telah disebut-sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di pengadilan tindak pidana korupsi saat pembacaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU KPK dalam persidangan Rabu (15/8) menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat). []

Baca juga...
You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.